Profil Pengadilan

Zona Integritas Pengadilan Negeri Sarolangun

Written by Admin. Posted in Uncategorised

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

WBK adalah singkatan dari Wilayah Bebas dari Korupsi
(Menuju) WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar program:
a. manajemen perubahan,
b. penataan tata laksana,
c. penataan sistem manajemen SDM,
d. penguatan akuntabilitas kinerja, dan
e. penguatan pengawasan

WBBM adalah singkatan dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(Menuju) WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kelima program pada WBK di atas ditambah dengan program penguatan kualitas pelayanan publik.

Tahap-tahap pembangunan zona integritas terdiri dari:
1. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI)
• Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi/ pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa instansinya telah siap membangun ZI.
• Pencanangan Pembangunan ZI dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menandatangani Dokumen Pakta Integritas atau bagi instansi pemerintah yang belum seluruh pegawainya menandatangani Dokumen Pakta Integritas, dapat melanjutkan/ melengkapi setelah pencanangan pembangunan ZI
• Pencanangan pembangunan ZI dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Proses Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan yang telah dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah.

Terdapat dua komponen yang harus dibangun oleh instansi pemerintah dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM, yaitu:
1. Komponen pengungkit
Terdapat enam komponen pengungkit yang harus dibangun, yaitu:
a. Manajemen Perubahan,
b. Penataan Tatalaksana,
c. Penataan Sistem Manajemen SDM,
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja,
e. Penguatan Pengawasan, dan
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Komponen sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yang terdiri dari:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat
Tercapainya komponen hasil ini tergantung pada keberhasilan penerapan komponen pengungkit. Dengan demikian, komponen pengungkit menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu: pemerintahan yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

pembangunan Zona Integritas diukur dengan menilai pelaksanaan dari parameter-parameter komponen pengungkit dan komponen hasil.

Komponen Pengungkit diberi bobot 60% dan Komponen Hasil diberi bobot 40%.

Bobot 60% dari Komponen Pengungkit diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Pengungkit, yaitu:
a. Manajemen Perubahan : 5%
b. Penataan Tatalaksana : 5%
c. Penataan Manajemen SDM : 15%
d. Penguatan Akuntabilitas Kinerja : 10%
e. Penguatan Pengawasan : 15%
f. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik : 10%

Bobot 40% dari Komponen Hasil diperoleh dari jumlah bobot masing-masing Komponen Hasil, yaitu:
a. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN yang diukur dengan menggunakan ukuran nilai persepsi korupsi (survei eksternal) dan persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP): 20%.
b. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal): 20%

 

Opening Meeting dan Closing Meeting Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sarolangun

Written by Admin. Posted in Uncategorised

di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun dalam rangka Pelaksanaan Akreditasi pada Pengadilan Negeri Sarolangun, untuk itu dilaksanakan Opening Meeting Audit Internal Tahun 2018 pada hari Rabu, tanggal 20 November 2018 yang dipimpin oleh Bapak R. Agung Aribowo, SH., Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, yang didampingi oleh Lead Auditor Internal Pengadilan Negeri Sarolangun Bapak Muhammad Affan, SH., Bapak Irse Yanda Perima, SH.MH., serta Panitera dan Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun dan anggota Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sarolangun.

Kegiatan Pengawasan dan Audit Internal oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Pengadilan Negeri Sarolangun dilaksanakan pada hari Senin s/d Jum`at, tanggal             2018 s/d              2018.

Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Bapak R. Agung Aribowo, SH, menyampaikan bahwa Audit Internal ini dilaksanakan oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Pengadilan Negeri Purworejo untuk memperbaiki demi tercapainya tujuan ICPE (Indonesian Court Performance Excellent).

 

Internal Audit dilakukan terhadap seluruh aspek layanan peradilan, baik layanan utama (Kepaniteraan) maupun layanan pendukung (Kesekretariatan). Di dalam audit tersebut Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Negeri Sarolangun menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sarolangun sudah menunjukkan performa kinerjanya yang lebih baik, kemudian dalam Closing Meeting, yang dihadiri seluruh keluarga besar Pengadilan Negeri Sarolangun, Tim Akreditasi Penjaminan Mutu Pengadilan Pengadilan Negeri Sarolangun menyampaikan hasil audit selama 3 hari di Pengadilan Negeri Sarolangun. Hasil pemeriksaan tersebut terdapat temuan minor yang harus segera ditindaklanjuti dan diberikan waktu selama 2 minggu untuk melakukan perbaikan. 

 

 

Sosialisasi E-court Pengadilan Negeri Sarolangun

Written by Admin. Posted in Uncategorised

Hari Kamis tanggal 22 November 2018 Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun Telah dilaksanakan Sosialisasi e-court untuk Advocat di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang di hadiri oleh Bapak R. Agung Aribowo, SH Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun