PN Sarolangun Terapkan RJ dalam Perkara Pembacokan Menggunakan Samurai
Sarolangun. Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara pembacokan menggunakan samurai dalam perkara Nomor 127/Pid.B/2025/PN Srl. Perkara tersebut diputus pada persidangan yang dibuka untuk umum, Rabu23/7/25.
“Perdamaian telah mempersatukan kedua pihak dan telah merubuhkan tembok pemisah, yaitu perseteruan. Bahwa buah dari kebenaran ditaburkan dalam damai untuk mereka yang mengadakan damai. Sehingga perdamaian tersebut turut dipertimbangkan dalam putusan ini yang dinyatakan pada amar putusan,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim yang disampikan oleh Jubir PN Sarolangon kepada Tim DANDAPALA.
Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa dengan Korban yang awalnya adalah teman kemudian memiliki konflik hingga terjadi pembacokan yang mengakibatkan luka berat. Rasa sakit dan dampak panjang yang ditimbulkan dari luka berat tersebut menjadi alasan yang teramat sulit untuk mencapai perdamaian. Namun berkat upaya yang dilakukan Majelis Hakim, kemudian Terdakwa dan Korban bersepakat untuk berdamai di dalam persidangan tanpa adanya kesesatan, paksaan, atau penipuan. Mereka saling memaafkan serta Terdakwa menyatakan tidak akan melakukan perbuatan kejahatan demikian lagi di kemudian hari bahkan memiliki kesediaan bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat tindak pidana.
Putusan dalam perkara tersebut diucapkan Yola Nindia Utami, sebagai Hakim Ketua, Rohani Ruth Monisa Simarmata, dan Boy Kresendo Situmorang, sebagai Hakim Anggota.
Jubir PN Sarolangun lebih lanjut menyampaikan Keadilan Restoratif dengan salah satu tujuan memulihkan hubungan antara Terdakwa dan Korban melalui putusan Hakim terwujudkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sarolangun pada perkara Majelis Hakim yang terdiri dari memandang bahwa “mengupayakan kesepakatan perdamaian” adalah tugas mulia yang tidak hanya sekadar prosedur formal namun sarat dengan nilai kemanusiaan dan nilai yang hidup di masyarakat.
Perdamaian yang lahir dari kesadaran dan kesepakatan para pihak akan memiliki nilai lebih sehingga memperkuat penerimaan putusan yang dijatuhkan. Hal tersebut sejalan dengan pergeseran tujuan pemidanaan yang tidak lagi menitikberatkan pada tujuan retributif namun pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, edukatif, dan restoratif. Hal tersebut adalah bentuk penegakan hukum yang mempertimbangkan harmoni sosial dan kemaslahatan bersama.
Semangat RJ tidak hanya diwujudkan dalam penanganan perkara namun juga dalam kolaborasi eksternal yang dapat menjadi wadah konstruktif dan edukatif bagi masyarakat luas.
Berkolaborasi dengan Diskominfo Kabupaten Sarolangun dalam program “Sahabat Peradilan” (22/7/25), Juru Bicara PN Sarolangun, Hakim Boy Kresendo Situmorang, S.H., menyampaikan substansi penting dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, terkhusus pentingnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan penerapan RJ, secara spesifik dalam hal diperlukan kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh adat.