Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan :
Pasal 3
Tujuan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan adalah untuk :
- Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
- Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung Pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik atau geografis;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya; dan
- Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan
Pasal 4
Ruang lingkup Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari :
- Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan.