Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 11/Pdt.G/2022/PN Srl
Jum'at, 09 September 2022 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Raymon Haryanto, S.H., Bapak Tumpak Hutagaol, S.H. Reindra Jasper Sinaga, S.H., serta juga Panitera Pengganti Ibu Dedek Marinta Barus, S.H.. melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Barang Bukti Perkara Nomor Perkara: 11/Pdt.G/2022/PN Srl. Perkara ini adalah sengketa lahan di Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam.