Diversi Berhasil Perkara Perdata Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Srl

Diversi Berhasil Perkara Perdata Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Srl

Selasa, 22 April 2025 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 13.30 WIB, telah dilaksanakan proses mediasi antara Pihak Penggugat dan Tergugat dari Perkara Perdata Nomor: 3/Pdt.G/2025/PN Srl. Hakim yang bertindak sebagai mediator pada mediasi untuk perkara ini adalah Bapak Dzakky Hussein, S.H.