PN Sarolangun Terapkan RJ dalam Perkara Pembacokan Menggunakan Samurai
Maklumat 2026 PPID 2026

PN Sarolangun Terapkan RJ dalam Perkara Pembacokan Menggunakan Samurai

Posted in Kegiatan

Sarolangun. Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam perkara pembacokan menggunakan samurai dalam perkara Nomor 127/Pid.B/2025/PN Srl. Perkara tersebut diputus pada persidangan yang dibuka untuk umum, Rabu23/7/25.

Perdamaian telah mempersatukan kedua pihak dan telah merubuhkan tembok pemisah, yaitu perseteruan. Bahwa buah dari kebenaran ditaburkan dalam damai untuk mereka yang mengadakan damai. Sehingga perdamaian tersebut turut dipertimbangkan dalam putusan ini yang dinyatakan pada amar putusan,” bunyi pertimbangan Majelis Hakim yang disampikan oleh Jubir PN Sarolangon kepada Tim DANDAPALA.

Perkara tersebut berawal ketika Terdakwa dengan Korban yang awalnya adalah teman kemudian memiliki konflik hingga terjadi pembacokan yang mengakibatkan luka berat. Rasa sakit dan dampak panjang yang ditimbulkan dari luka berat tersebut menjadi alasan yang teramat sulit untuk mencapai perdamaian. Namun berkat upaya yang dilakukan Majelis Hakim, kemudian Terdakwa dan Korban bersepakat untuk berdamai di dalam persidangan tanpa adanya kesesatan, paksaan, atau penipuan. Mereka saling memaafkan serta Terdakwa menyatakan tidak akan melakukan perbuatan kejahatan demikian lagi di kemudian hari bahkan memiliki kesediaan bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat tindak pidana.

Putusan dalam perkara tersebut diucapkan Yola Nindia Utami, sebagai Hakim Ketua, Rohani Ruth Monisa Simarmata, dan Boy Kresendo Situmorang, sebagai Hakim Anggota.

Jubir PN Sarolangun lebih lanjut menyampaikan Keadilan Restoratif dengan salah satu tujuan memulihkan hubungan antara Terdakwa dan Korban melalui putusan Hakim terwujudkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sarolangun pada perkara Majelis Hakim yang terdiri dari memandang bahwa “mengupayakan kesepakatan perdamaian” adalah tugas mulia yang tidak hanya sekadar prosedur formal namun sarat dengan nilai kemanusiaan dan nilai yang hidup di masyarakat.

Perdamaian yang lahir dari kesadaran dan kesepakatan para pihak akan memiliki nilai lebih sehingga memperkuat penerimaan putusan yang dijatuhkan. Hal tersebut sejalan dengan pergeseran tujuan pemidanaan yang tidak lagi menitikberatkan pada tujuan retributif namun pemidanaan yang bersifat preventif, korektif, edukatif, dan restoratif. Hal tersebut adalah bentuk penegakan hukum yang mempertimbangkan harmoni sosial dan kemaslahatan bersama.

Semangat RJ tidak hanya diwujudkan dalam penanganan perkara namun juga dalam kolaborasi eksternal yang dapat menjadi wadah konstruktif dan edukatif bagi masyarakat luas.

Berkolaborasi dengan Diskominfo Kabupaten Sarolangun dalam program “Sahabat Peradilan” (22/7/25), Juru Bicara PN Sarolangun, Hakim Boy Kresendo Situmorang, S.H., menyampaikan substansi penting dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024, terkhusus pentingnya peran serta masyarakat dalam menyukseskan penerapan RJ, secara spesifik dalam hal diperlukan kehadiran tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau tokoh adat.

Sumber: Dandapala.com

Berita Terkini

Berita 1

02 Juni 2026

Restorative Justice Berhasil Perkara Nomor: 116/Pid.B/2026/PN Srl

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Boy Kresendo Situmorang, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Ibu Dwi Putri Nofrela, S.H. sebagai…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

01 Juni 2026

UNISAR Melaksanakan Praktek Persidangan Semu di Pengadilan Negeri Sarolangun

Mahasiswa Hukum Tata Negara Universitas Islam Sarolangun (UNISAR) melaksanakan Praktek Persidangan bersama Pengadilan Negeri Sarolangun. Kegiatan ini me...

Baca Selengkapnya →
Berita 1

02 Juni 2026

Pengambilan Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pengadilan Negeri Sarolangun

Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun, pada pukul 09.00 WIab, telah di…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

01 Juni 2026

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pengadilan Negeri Sarolangun telah melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila dengan penuh...

Baca Selengkapnya →
Berita 1

21 Mei 2026

Penandatanganan MoU antara Universitas Islam Sarolangun dengan Pengadilan Negeri Sarolangun

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan ke…

Baca Selengkapnya →
Berita 1

21 Mei 2026

Diversi Berhasil Perkara Perdata Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN Srl

Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun, sekitar pukul 15.30 WIB, telah...

Baca Selengkapnya →
RSS

Berita PT Jambi

    RSS

    Pengumuman PT Jambi

      JADWAL SIDANG

      VIDEO PENGADILAN

      Tab Example
      Prosedur Permohonan Informasi
      Daftar Perkara
      Prosedur Bantuan Hukum
      Perkara Lalu-Lintas

      Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

      Prosedur Informasi Dasar hukum: Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari: Prosedur Biasa; dan ...

      Sistem Informasi Penelusuran Perkara

      SIPP Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan maupun pihak eksternal pengadilan.

      Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

      Posbakum Posbakum pada pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

      Daftar Perkara Lalu-Lintas

      Posbakum Halaman yang memuat informasi perkara-perkara pelanggaran lalu-lintas mulai dari data umum, penetapan, jadwal sidang, putusan, hingga riwayat perkara.

      Perbaikan Kode HTML Slogan
      Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas Deskripsi gambar

      Kebijakan Mutu

      ×