Tata Tertib Persidangan

 

Tata Tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki ruang persidangan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukum.
  6. Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.
  7. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  8. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  9. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  10. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun didalam gedung pengadilan.
  11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  12. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  13. Membuang sampah pada tempatnya.
  14. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun didalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  15. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.

 

 

Hits: 4348