Prosedur Gugatan untuk Kepentingan Umum
-
Organisasi kemasyarakatan / Lembaga Swadaya Masyarakat dapat mengajukan Gugatan untuk kepentingan masyarakat. Antara lain dalam perkara lingkungan dan perlindungan konsumen.
-
Organisasi kemasyarakatan/ Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengajukan gugatan untuk kepentingan umum harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang yang bersangkutan.
Misalnya: -
Undang-undang No. 23. Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus disyaratkan bahwa organisasi lingkungan tersebut harus:
-
Berbentuk badan hukum atau yayasan.
-
Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
-
Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
-
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Pasal 1 angka 10 jo. Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, bahwa LPKSM harus:
-
Berbentuk badan hukum atau yayasan.
-
Anggaran dasarnya menyebutkan dengan tugas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
-
Untuk mendapat pengakuan sebagai LPKSM, harus dipenuhi syarat-syarat terdaftar pada Pemerintah Kabupaten/kota dan bergerak dalam bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar LPKSM.
-
Dalam perkara lingkungan, yang dapat dituntut adalah tuntutan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.
-
Dalam perkara perlindungan konsumen yang dapat dituntut adalah ganti kerugian sepanjang atau terbatas pada kerugian atau ongkos-ongkos yang diderita atau dikeluarkan oleh penggugat.
-
Selain dari itu dapat juga dituntut:
-
Penghentian kegiatan.
-
Permintaan maaf.
-
Pembayaran uang paksa (dwangsom).
Sumber:
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008, hlm. 65-66.