Biaya Perolehan Informasi

Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi

 

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun No. W5-U9/324/KP.00.3/02/2018 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi di Pengadilan Negeri Sarolangun, ditetapkan bahwa :

Biaya Panjar permohonan perolehan salinan informasi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan rencana penggunaan sebagai berikut:

  1. Biaya fotokopi Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) per lembar
  2. Biaya softcopy / CD-RW Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per keping
  3. Biaya transportasi petugas untuk memperbanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) Pulang Pergi
  4. Biaya lain-lain sesuai dengan kebutuhan pengeluaran

 

Biaya Panjar disetor kepada Petugas Informasi.