Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

 

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara

  1. Pencari keadilan yang dapat diberikan layanan hukum prodeo terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang yang secara ekonomi tidak mampu atau memiliki kriteria miskin yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di pengadilan.
  2. Negara menanggung pembebasan biaya perkara bagi Pemohon Bantuan Hukum untuk semua jenis perkara perdata.
  3. Pengajuan perkara secara prodeo dilakukan melalui meja PTSP, dengan melampirkan:
    1. Surat Gugatan atau Surat Permohonan
    2. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Lurah/ Kepala Desa setempat
    3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya (KKM, Kartu Jamkesmas, Kartu PKH, Kartu BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri
  4. Layanan hukum prodeo meliputi perkara dalam tahun berjalan berlaku sejak perkara didaftarkan dan diterima oleh Pengadilan dan besaran pembebasan biaya perkara sebagaimana diatur pada SK Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/ 5/2014.
  5. Komponen biaya untuk prodeo terdiri dari: materai, biaya panggilan para pihak, biaya pemberitahuan putusan, biaya sita jaminan, biaya pemeriksaan setempat, biaya saksi/ahli, biaya eksekusi, ATK, penggandaan berkas perkara, penggandaan salinan putusan, pengiriman pemberitahuan nomor register ke pengadilan pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara, pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi.

 

 

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

 

BAB III
LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

Bagian Satu
Umum

Pasal 7

Penerima Layanan Pembebasan Biaya Perkara :

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.
  2. Tidak mampu secara ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  3. Pemberian layanan pembebasan biaya perkara dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan di setiap tahun anggaran.

 Bagian Dua
Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Pasal 8

Layanan Pembebasan Biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberian bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Pasal 9

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama :

  1. Dalam hal perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara, Penggugat/Pemohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis atau sebelum sidang persiapan khusus untuk perkara tata usaha negara.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohonan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 5 berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan/atau peninjauan kembali, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Pasal 10

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding,
Kasasi dan Peninjauan Kembali

  1. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori banding atau kontra memori banding untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  2. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori kasasi atau kontra memori kasasi untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  3. Dalam hal perkara telah ditetapkan sebagai perkara bebas biaya oleh Pengadilan tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 5, pengajuan memori peninjauan kembali atau kontra memori peninjauan kembali untuk berperkara secara bebas biaya harus disertai Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan tingkat pertama.
  4. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara diajukan untuk pertama kali di tingkat banding, kasasi atau peninjauan kembali, maka permohonan dilakukan segera setelah putusan tingkat sebelumnya diterima dan sebelum memori atau kontra memori diajukan.
  5. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 diajukan kepada Ketua Pengadilan tingkat pertama melalui Kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2.
  6. Ketua Pengadilan tingkat pertama berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 5 sebagai pertimbangan dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.

Bagian Tiga
Pembiayaan dan Penganggaran Layanan Pembebasan Biaya Perkara

Pasal 11

Komponen Pembiayaan Layanan Pembebasan Biaya Perkara

  1. Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari :
    1. Materai;
    2. Biaya Pemanggilan para pihak;
    3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
    4. Biaya Sita Jaminan;
    5. Biaya Pemeriksaan Setempat;
    6. Biaya Saksi/Ahli;
    7. Biaya Eksekusi;
    8. Alat Tulis Kantor (ATK);
    9. Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
    10. Penggandaan salinan putusan;
    11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
    12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
    13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
  2. Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
  3. Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi, dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagai nihil.
  4. Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.

 

 

Hits: 9971