Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 26/Pdt.G/2022/PN Srl

Jum'at, 16 Juni 2023 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak M. Yuli Setiawan, S.H. Ibu Yola Nindia Utami, S.H. dan Bapak Dzakky Hussein, S.H. serta Panitera Muda Perdata, Bapak Dedet Syahgitra, S.H. melaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap Perkara Perdata Nomor: 26.Pdt.G/2022/PN Srl.

Perkara ini adalah sengketa jual beli tanah di daerah Empang Gumayang Sungai Nilo, Desa Baru, Kec. Air Hitam. Antara Pihak Penggugat A.N M. Yunus melawan Pihak Tergugat A.N (1) Randi bin Efendi, (2) Suhardi. Pada petitum, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat.