Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 30/Pdt.G/2021/PN Srl

Jum'at, 17 Mei 2022 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun, yang terdiri dari Bapak Reindra Jasper Sinaga, S.H., Bapak Tumpak Hutagaol, S.H., dan Ibu Yola Nindia Utami, S.H. melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat Nomor Perkara: 30/Pdt.G/2021/PN Srl. Perkara ini adalah sengketa tanah di Kecamatan Batang Asai. Kabupaten Sarolangun.