Sosialisasi Tim Baznas Kab. Sarolangun di Pengadilan Negeri Sarolangun

Rabu, 1 Desember 2021 - Bertempat di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun, Tim Baznas Kabupaten Sarolangun mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah. Pada acara ini pengurus inti Baznas Kabupaten Sarolangun yang diketuai oleh Drs. H. Ahmad Zaidan, M.M., memberikan informasi yang bertujuan untuk mengajak ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Sarolangun agar aktif dalam berzakat, infaq dan sedekah sehingga bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan mengurangi masalah kemiskinan di Kabupaten Sarolangun.

Selain itu, juga dijelaskan tentang tata cara pengumpulan zakat melalui Baznas Kabupaten Sarolangun, transparansi pengelolaan dana zakat dan ketentuan siapa saja yang wajib zakat berikut persentase potongan zakat.