Rapid Tes Covid -19 Pada PN Sarolangun

Pada hari Selasa, tanggal 06 Oktober 2020, dilaksanakan Rapid Test Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi seluruh pegawai Pengadilan Negeri Sarolangun. Bertempat di Ruang Sidang Cakra, dimulai pukul 15.00 WIB, pelaksanaan Rapid Test diikuti oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Bapak Phillip Mark Soentpiet, S.H., M.H., Wakil Ketua, Ibu Nunung Kristiyani, S.H., M.H., para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf Pegawai PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Pengadilan Negeri Sarolangun. Bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, Rapid Test ini bertujuan sebagai usaha penanggulangan penyebaran COVID-19.

 

Selanjutnya Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun menerangkan bahwa pemeriksaan Rapid Test COVID-19 terhadap seluruh pegawai pengadilan Negeri Sarolangun dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada aparatur pengadilan yang terkena COVID-19 sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, aparatur Pengadilan Negeri Sarolangun tidak menjadi mata rantai penyebaran COVID-19. Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa pelaksanaan test ini juga merupakan bentuk perhatian dan apresiasi Mahkamah Agung RI, khususnya Pengadilan Negeri Sarolangun kepada seluruh pegawai yang telah menjalankan pelayanan publik, sehingga mendapatkan layanan Rapid Test Covid-19.