Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) Terhadap Para Terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Sarolangun

Rabu, 24 Juni 2026 - Pengadilan Negeri Sarolangun kembali menggelar kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (Wasmat) bagi para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IB Sarolangun. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari tiga orang Hakim, yaitu Bapak Hendra Siahaan, S.H., Ibu Rohani Ruth Monisa Simarmata, S.H., dan Ibu Nadia Rufaida, S.H. serta satu orang Jurusita Pengganti, yaitu Ibu Yuli Kurniati, A.Md.
Agenda Wasmat di tahun 2026 ini menjadi sangat krusial karena bertepatan dengan implementasi aturan dalam KUHAP Nasional yang baru. Regulasi teranyar ini membawa perubahan signifikan terkait wewenang pengawasan oleh korps hakim. Jika pada aturan lama (Pasal 277 KUHAP) mandat pengawasan hanya dibebankan kepada satu orang hakim khusus, maka pada Pasal 353 ayat (1) KUHAP baru, aturan diperketat: setiap pengadilan kini diwajibkan menunjuk minimal 3 (tiga) orang Hakim Pengawas dan Pengamat.
Dalam pelaksanaannya, tim pengawas meninjau langsung fasilitas Lapas serta mengecek kondisi para narapidana. Evaluasi dilakukan melalui metode observasi lapangan dan wawancara mendalam terhadap 6 orang terpidana dari berbagai latar belakang kasus dan masa hukuman.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa lingkungan Lapas telah memenuhi esensi pemidanaan yang digariskan undang-undang—di mana hukuman tidak boleh menyiksa atau merendahkan harkat manusia. Di samping itu, lewat pemantauan langsung ini, hakim dapat melihat secara objektif perubahan perilaku serta perkembangan positif para warga binaan selama menjalani masa tahanan.