Kerjasama Penyedia Layanan Disabilitas dengan SLB Sarolangun

Kerjasama Penyedia Layanan Disabilitas dengan SLB Sarolangun

Senin, 18 September 2023 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Sarolangun telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Negeri Sarolangun dengan SLB Negeri Sarolangun. Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, Ibu Deka Diana, S.H., M.H. dan Plt Kepala Sekolah SLB Negeri Sarolangun, Elli Suryani, S.Pd.

 

Pengadilan Negeri Sarolangun memahami bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, termasuk juga penyandang disabilitas. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Undang Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan mengamanatkan bahwa setiap orang termasuk kelompok rentan berhak mendapatkan perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya.