Diversi Berhasil Nomor Perkara: 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srl
Kamis, 18 Juli 2024 - Terdapat perkara anak Perkara NomorĀ 10/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srl yang berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian atau melalui proses diversi. Proses Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, seperti yang disebutkan di dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban dalam perkara tersebut adalah Hakim PN Sarolangun, Bapak Raymon Haryanto, S.H.