Diversi Berhasil Perkara Nomor: 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srl
Senin, 01 April 2024 - Perkara Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Srl telah berhasil diselesaikan dengan jalan perdamaian. Jalur yang ditempuh yaitu melalui proses diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Sebagai Fasilitator Diversi yang berhasil mendamaikan Anak dengan Korban dalam perkara ini adalah Hakim PN Sarolangun Bapak Reindra J. Sinaga, S.H.