Sidang Online Perkara Pidana dengan Teleconference PN Sarolangun

Pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020, Bertempat di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun, sidang kali ini tidak dilakukan dengan bertatap muka langsung antara Majelis Hakim, Jaksa, dan Terdakwa. Sidang akan dilakukan dalam bentuk Teleconference atau online.

Secara regulasi, sidang online berdasar kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang ditandatangani Dirjen Badan Peradilan Umum MA, Prim Haryadi pada 27 Maret 2020. Surat Edaran (SE) Nomor 1/2020 tanggal 17 Maret 2020 tersebut. "Selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan jarak jauh atau Teleconference,"

Sementara untuk di Pengadilan Negeri Sarolangun, sidang tetap berlangsung di ruang sidang dengan dihadiri oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntu Umum, Terdakwa tetap berada di Rutan dan tidak adanya pengunjung di ruang sidang. Dengan menggunakan teknologi Zoom dan interaksi antar para pihak dalam persidangan online tersebut. Beberapa perkara yang disidangkan secara online sudah masuk acara pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, pleidoi, dan pembacaan putusan