Pencanangan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Sarolangun

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sarolangun, Dalam rangka "Pencanangan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sarolangun Kelas II Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)" sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan Instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Sarolangun atau yang mewakili yaitu dari Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun, Bupati Sarolangun, Kepala Kepolisian Resort Sarolangun, Ketua Pengadilan Agama Sarolangun dan juga di hadiri oleh seluruh Jajaran FORPIMDA Kabupaten Sarolangun dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Sarolangun.

Acara dimulai dengan sambutan Bapak R. Agung Aribowo, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun, dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa makna dari Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Acara dilanjutkan dengan Penandatangan Piagam Zona Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program Reformasi Birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan dibawahnya.