• SELAMAT DATANG

    Situs Website resmi Pengadilan Negeri Sarolangun
    www.pn-sarolangun.go.id
  • SISTEM ASSIST LAYANAN PERADILAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS (SiPANTAS)

    SiPANTAS merupakan sebuah aplikasi yang dibangun untuk memaksimalkan layanan peradilan bagi Penyandang disabilitas di PN Sarolangun.
    Klik disini untuk download aplikasi.
    Klik disini untuk download panduan penggunaan aplikasi SiPANTAS.
  • POS PELAYANAN HUKUM

    Pengadilan Negeri Sarolangun menyediakan layanan bebas biaya perkara dan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
    Klik disini untuk melihat Prosedur Pos Pelayanan Bantuan Hukum.
  • DIREKTORI PUTUSAN

    Berisi putusan-putusan atas perkara yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun.
    Klik disini untuk mengakses Direktori Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun.
  • PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

    Klik disini untuk melihat video tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana (small claim court).
  • e-TILANG

    Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), menampilkan segala informasi perkara Tilang serta Denda pelanggar Lalu lintas yang sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Sarolangun.
    Klik disini untuk melihat Informasi Perkara Tilang.
  • SIWAS

    Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI.
    Klik disini untuk mengakses situs SIWAS.
  • e-RATERANG

    Elektronik Surat Keterangan (e-RATERANG) adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada.
    Klik disini untuk mengakses situs e-RATERANG.
  • e-Court

    e-Court Mahkamah Agung RI Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
    Klik disini untuk melihat video tentang e-Court.
  • Komitmen Bersama

    Komitmen Bersama Pengadilan Negeri Sarolangun
  • Zona Integritas
    Pengadilan Negeri Sarolangun

  • Kartu Layanan Prioritas

    Anda berhak mendapatkan pelayanan tanpa antrian dengan menggunakan Kartu Layanan Prioritas. Silakan hubungi petugas PTSP Pengadilan Negeri Sarolangun untuk mendapatkan kartu ini.
  • LIDIBAKUM

    Layanan Informasi Digital Bantuan Hukum (LIDIBAKUM) merupakan Aplikasi Android Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang bertujuan untuk memudahkan penerima layanan untuk mendapatkan informasi seputar layanan Pos Bantuan Hukum dan melakukan konsultasi hukum via Aplikasi.
    Klik disini untuk download aplikasi.
                 
     
 
     

Tata Tertib Persidangan

Category: layanan publik

 

Tata Tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki ruang persidangan :

  1. Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
  2. Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
  3. Mengenakan pakaian yang sopan.
  4. Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan, sehingga para hakim yang lain dapat mendengar dengan jelas.
  5. Memanggil seorang hakim dengan sebutan Yang Mulia dan seorang Penasihat Hukum dengan sebutan Penasihat Hukum.
  6. Tidak diperkenankan untuk membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak dan berbagai benda yang dapat membahayakan keamanan ke dalam ruang sidang. Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut.
  7. Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
  8. Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
  9. Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
  10. Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun didalam gedung pengadilan.
  11. Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
  12. Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
  13. Membuang sampah pada tempatnya.
  14. Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun didalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin tertulis dari Ketua Pengadilan.
  15. Untuk melakukan rekaman baik kamera, tape recorder maupun video recorder, dimohon untuk meminta ijin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.